Hukum Paytrend Riba Halal Ataukah Haram ?

PayTren merupakan teknologi/aplikasi yang dikembangkan oleh PT Veritra Sentosa Internasional (VSI) dimana setiap mitra yang telah terdaftar dapat melakukan pembayaran/pembelian Pulsa Telepon, Token PLN, BPJS, dll seperti layaknya PPOB (Payment Point Online Bank).




*CARA BERGABUNG PAYTREN*
1. Mitra Pengguna
Membayar biaya pendaftaran sebagai pengguna dgn biaya 25rb atau 50rb.

Fasilitas Mitra Pengguna:
- Hanya dapat melakukan jual beli pulsa dan voucher game melalui sms, G-Talk, YM.
- Tdk dapat menggunakan fasilitas lainnya dari paytren, juga tdk dapat mengembangkan jaringan bisnis paytren.

2. Mitra Pebisnis.
Untuk menjadi Mitra Pebisnis ada 2 cara:
1) mitra pengguna harus upgrade status dari Mitra Pengguna dgn membeli lisensi penggunaan aplikasi paytren sebesar 325rb.
2) Langsung membeli paket Lisensi full penggunaan aplikasi paytren. Terdiri dari paket 350.000 (1 lisensi) sd 10.100.000 (31 lisensi)

Fasilitas Mitra Pebisnis;
Selain dapat semua fasilitas pengguna juga mendapatkan:
1. Komisi referral (Rp 75rb/lisensi); perekrutan DL.
2. Komisi Leadership (Rp 25rb/2 pasang DL)
3. Komisi pengembangan langsung (Rp 2rb/lisensi sd 10 level)
4. Komisi pengembangan komunitas (Rp 1rb/komisi leadership DL sd 10 level)
5. Cashback transaksi sd 10 level.
6. Reward/hadiah penjualan lisensi dari DL kiri dan kanan.

Penjelasan lengkap dan detail ttg sistem bisnis (marketing plan) paytren mitra pebisnis lihat di sini:
http://www.treni-network.com/hal-marketing-plan.html

*HUKUM SYARIAH PAYTREN*

Berdasarkan fakta paytren yg telah dijelaskan di atas, tampak jelas bahwa ada 2 jenis kemitraan pada paytren yaitu mitra pengguna dan mitra pebisnis.
Pada status Mitra Pengguna tidak diterapkan sistem MLM sedangkan pada status Mitra Pebisnis paytren diterapkan sistem MLM Binari (2 kaki pasangan seimbang) sampai ke dalam 10 level.

Dengan fakta2 di atas hukum bisnis Paytren dapat dibagi menjadi 2, yaitu terkait Mitra Pengguna dan Mitra Pebisnis.

Untuk Mitra Pengguna menurut kami hukumnya jaiz (boleh), biaya yang dibayarkan utk membuat akun agar bisa menggunakan aplikasi pasytren dan deposit hukumnya boleh. Tdk terjadi pelanggaran akad syariah padanya.

Sedangkan pada Mitra Pebisnis yang menerapkan jual beli lisensi sekaligus memberikan hak-hak memperoleh komisi dan reward sebagai mitra pebisnis telah memenuhi unsur akad sebagai makelar (simsar).
Dalam hal ini maka hukum syariah yg terkait adalah hukum tentang akad jual beli dan simsar (makelar).

Hukum menjadi Mitra Pebisnis Paytren adalah batil dan karenanya haram, paling tdk karena 2 hal berikut:

Pertama, pada akad pendaftaran dgn proses jual beli lisensi sekaligus menjadi simsar telah melanggar akad syariah tentang larangan dua akad dalam satu akad (shafqatayni fi shafqah wahidah) dan ini adalah akad yg batil.

Dalilnya adalah hadis2 yang dengan jelas melarang penggabungan dua akad atau lebih ke dalam satu akad. Di antaranya adalah hadis Ibnu Mas’ud ra. bahwa:
"Nabi saw. telah melarang dua kesepakatan [akad] dalam satu kesepakatan [akad] (HR Ahmad, hadis sahih).

Imam Taqiyuddin an-Nabhani, menjelaskan bahwa yang dimaksud dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (shafqatayn fi shafqah wahidah) dalam hadis itu, artinya adalah adanya dua akad dalam satu akad. Misal: menggabungkan dua akad jual-beli menjadi satu akad, atau akad jual-beli digabung dengan akad ijarah (Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, II/308)

Kedua, komisi berjenjang sampai dengan kedalam 10 level telah melanggar syariah tentang larangan samsarah 'ala samsarah (makelar memakelari).

Para fuqaha’ telah mendefinisikan simsar (makelar) sebagai orang yang bekerja untuk orang lain dengan upah tertentu untuk melakukan penjualan dan pembelian. Definisi ini berlaku juga bagi juru lelang (dallal). [Syakhshiyyah Islamiyyah juz II hal 311]
Demikian pula syaikh ‘atho abu rasytah menyatakan: samsarah itu berada di antara penjual dan orang-orang yang diajaknya sebagai pelanggan [http://hizbut-tahrir.or.id/2008/02/05/komisi-dalam-transaksi-model-mlm/]

Dengan menelaah fakta samsarah pada masa nabi saw dan definisi yang disampaikan fuqaha’ di atas maka disimpulkan bahwa samsarah yang diakui/dibolehkan Nabi adalah samsarah satu level (mjd org tengah antara penjual dan pembeli).

Adapun samsarah yang bertingkat-tingkat (berlevel-level) atau samsarah ‘ala samsarah yaitu seorang up line mendapat bonus/komisi dari down line yang tidak langsung dibawahnya tdk sesuai dgn praktek samsarah yang dibenarkan sesuai dalil yg membolehkan samsarah. Karenanya praktek tersebut adalah praktek mengambil harta orang lain secara batil. Hal ini diharamkan berdasarkan firman Allah (artinya):

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu."(An-Nisaa:29).

Ayat ini berisi larangan untuk memakan/mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan oleh syara’.

Dua hal di atas adalah pelanggaran pokok terhadap akad-akad syariah yg utama. Dan pelanggaran akad yg berstatus batil tdk dapat diacuhkan dgn misalnya tdk mempedulikan syarat2nya. Sebab akad yg batil wajib ditinggalkan dan harus diganti dengan akad baru yg shohih.

Wallahu'alam...

Fauzan al-Banjari
26/07/2016

4 Responses to "Hukum Paytrend Riba Halal Ataukah Haram ?"

  1. Ada yang perlu dipertanyakan juga terkait sistemnya. Dalam Fatwa MUI NOMOR 75/DSN-MUI/VII/2009, poin ke 7 dari ketentuan hukum Penjualan Langsung Berjenjang Syariah disebutkan:

    "Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa"

    Lalu PayTren di Marketing Plan nya (https://www.treni.co.id/marketing-plan/) menyebutkan bahwa ada Komisi Pengembangan Penjualan Langsung & Komisi Pengembangan Komunitas)

    Komisi Pengembangan Penjualan Langsung yang dimaksud adalah, jika downline seorang mitra(A) berhasil mengajak orang lain (B) untuk juga memakai aplikasinya, upline(A) akan mendapatkan komisi. Begitu juga ketika yang diajak(B) berhasil mengajak lagi orang lain(C), maka (A) dan (B) akan mendapatkan komisi. Bukankah komisi yang didapat(A) & (B) itu tanpa melakukan penjualan produk secara langsung kepada si (C) sesuai yang disebutkan di fatwa MUI di atas?

    ReplyDelete
  2. Jadi, pengusung skema piramid sering menggunakan program MLM. Walaupun klaimnya mereka punya produk atau jasa yang dapat digunakan (punya manfaat), pengusung skema ini jelas memfokuskan menggunakan uang yang didapat dari hasil pendaftaran member baru (downline). Seperti kejadian pada ECMC dan VGMC yang akhirnya terbukti scam dan money game, masih banyak penawaran-penawaran bisnis baru dengan program MLM, yang bila diteliti lebih jauh, menggunakan skema piramid dengan sistem binary.
    Selain itu sebagian pengguna skema ini juga ada yang menjanjikan pendapatan pasif dari hasil mengolah dana registrasi yang sebetulnya member baru membayar member lama (downline for upline) dengan nilai yang tidak seimbang. Hal inilah yang mengarah pada moneygame karena tak lebih dari permainan belaka.

    *Keuntungan/keberhasilan anggota ditentukan dari seberapa banyak ybs merekrut orang lain yang menyetor sejumlah uang sampai terbentuk satu format Piramida.

    *Setiap orang boleh menjadi anggota berkali-kali dalam satu waktu tertentu, menjadi anggota disebut dengan membeli KAVLING atau LISENSI, atau HAK USAHA, Atau istilah lainnya, jadi satu orang boleh membeli beberapa kavling.

    *Keuntungan yang didapat anggota dihitung berdasarkan sistem rekruting sampai terbentuk format tertentu, bukan dari berapa banyak produk yg terjual

    *Tingkat keberhasilan member atau produktifitas diukur dari seberapa banyak downline yg direkrut, bukan seberapa banyak produk yg dijual.

    *Walaupun anda menjual produk sampai 1000000 trx/hari pun, masih dikatakan belum produktif, jika anda tidak punya downline yg direkrut, atau punya tapi sedikit. Karena tujuannya bukan jual produk, tapi merekrut anggota, supaya banyak uang pendaftaran yg bisa diputar

    *Para up line hanya mementingkan rekruting orang baru saja. Apakah downline berhasil atau tidak, bukanlah merupakan perhatian dari upline.

    DARI URAIAN DI ATAS JELAS INI ADALAH MONEY GAME, BUKAN JUAL PRODUK.

    Sebagai muslim yg baik hendaklah memperhatikan rezeki dari jalan mana dia dapat.

    ReplyDelete
  3. Sistem itu harus melihat akadnya... Jika akadnya jual beli epin, pulsa, dll, pembeli dan penjualnya ridlo, itu boleh
    Adapun perusahaan mau memberi komisi pada siapa saja, itu hak perusahaan, dan itu juga boleh
    Jika dasarnya sudah boleh... Ya jelas sistem tersebut boleh.

    Jika akadnya bukan jual beli, hanya iuran uang saja atau isti'aroh/pinjam dengan pengembalian yang ada tambahannya, itu kan tidak jelas/timbul goror/penipuan, atau riba, itu jelas haram.
    Komisinya juga itu dari tipuan atau riba, jelas itu haram
    Otomatis sistem seperti ini haram juga.

    ReplyDelete
  4. السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
    Mohon Sarannya,
    Sejak januari 2017 saya menganggur,
    Untuk hidup sehari-hari saya ngojek dengan penghasilan yang tidak menentu.
    Beberapa barang dijual untuk mencukupi kebutuhan pokok seperti bayar kontrakan, listrik dll.
    Alhamdulillah akhirnya ada panggilan kerja lagi dan mulai tgl 05.07.17 sudah mulai masuk.
    Masalahnya adalah saya tidak punya dana operasional untuk dan saat saya bekerja nanti.
    Pekerjaannya adalah Sales bahan bangunan, (Ngorder ke toko-toko material) gaji dibayar bulanan tanpa ada pemasukan harian/mingguan. Sementara saya butuh bensin untuk bekerja dan makan dll termasuk untuk istri dan anak.
    Solusi yg terpikir saat ini adalah meminjam uang sekitar 2 juta yg akan diangsur selama 12 bulan dengan jaminan BPKB motor saya (Vega ZR 2009)
    Adakah lembaga yang bisa membantu sehingga tidak terjadi Riba ?
    Terimakasih banyak sebelum dan sesudahnya..
    Jazakalloh Khoir..
    Wassalam..

    jualbagoes@gmail.com

    ReplyDelete

Komentar yang baik menandakan sikap yang baik pula.